Uqubat adalah sanksi atas perbuatan. Menurut istilah arab Al-‘uqûbah adalah bentuk jamak dari al-‘iqâb. Al-‘iqâb merupakan bentuk isim dari âqaba–yu’âqibu–‘iqâb wa mu’âqabatan. Menurut Ibn Manzhur dalam Lisân al-‘Arab, dikatakan man ‘âqabahu ‘iqâban aw mu’âqabatan bidzanbin wa ‘ala dzanbin artinya akhadzahu bihi (menindak/menghukumnya karenanya) wa iqtashsha minhu (menuntut qishash darinya). Ar-Razi dalam Mukhtâr ash-Shihâh mengatakan al-‘âqibah adalah balasan kebaikan.Di dalam al-Quran, al-‘iqâb jamaknya al-‘uqûbah dan al-mu’âqabah dikhususkan untuk azab atau balasan atas keburukan (Lihat: QS al-Maidah [5]: 98; QS an-Nahl [16]: 126)
0 komentar:
Posting Komentar
Jika ada link rusak mohon komentar, jazakumullah khoiron