Puji syukur hanya milik Allah swt. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah
kepada junjungan kita Nabi Mohammad saw, keluarga, shahabat dan orang-orang
yang selalu menjadikan dirinya sebagai uswah hasanah.
Wacana apakah hadits ahad absah dijadikan hujjah dalam masalah ‘aqidah
atau tidak, merupakan bagian dari kekayaan khazanah Islam. Para ulama telah mendiskusikan topik ini
sejak ratusan tahun yang lalu. Sebagian
ulama berpendapat, bahwa hadits ahad tidak menghasilkan apa-apa kecuali
dzan. Ulama yang lain berpendapat, bahwa
hadits ahad berfaedah kepada ilmu dan keyakinan. Masing-masing mengetengahkan dalil dan argumentasi
untuk membangun pendapat mereka.
Walaupun tidak sampai bertemu dalam satu titik kesepakatan, akan tetapi,
kita bisa menarik sebuah kesimpulan yang sama, bahwa perbedaan pendapat dalam
masalah ini adalah perbedaan pendapat dalam masalah-masalah yang masih
diperbolehkan oleh syara’.
Namun, kaum muslim tetap harus menentukan sikap terhadap dua pendapat
tersebut, mana diantara dua pendapat tersebut yang harus ia ikuti dan dianggap
rajih.
Atas dasar itu, seorang muslim harus memahami koridor dalam memilih
pendapat. Koridor itu adalah: pertama,
ia harus memilih pendapat yang sejalan dengan al-Quran dan Sunnah. Kedua, ia harus memilih pendapat yang paling
rajih dan kuat dalilnya. Dengan kata
lain, ia harus memilih pendapat yang kebenarannya mendekati kebenaran al-Quran
dan Sunnah. Ketiga, ia harus memilih sebuah pendapat yang dianggapnya benar
berdasarkan niat yang tulus dan ikhlash.
Seorang muslim harus selalu menghormati pendapat dan pendirian saudaranya
muslim selama pendapat tersebut tetap sejalan dengan al-Quran dan sunnah. Ia tidak boleh memutuskan hubungan,
mendeklarasikan permusuhan terhadap sesama muslim yang pendapat dan
pendiriannya berbeda. Kita tidak boleh
membenci, melaknat, atau mencela sesama muslim yang berbeda pendapat dalam
masalah-masalah ijtihadiyyah. Selama
pendapat dan pendirian mereka bernafaskan ‘aqidah dan syariat Islam, mereka
adalah saudara kita dan kita tetap harus menjaga hak-haknya sebagai saudara
muslim.
Perbedaan pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiyyah tidak boleh
menyibukkan kaum muslim dari tugas-tugas yang lebih penting. Masih banyak kaum muslim yang belum memahami
dan menyakini ‘aqidah dan syariat Islam.
Tugas untuk mendidik umat dengan ‘aqidah dan syariat Islam merupakan
tugas terpenting yang harus dijadikan focus perhatian oleh setiap kaum
muslim. Kita tidak boleh menghabiskan
waktu hanya untuk masalah-masalah furu’ yang tidak akan pernah selesai hingga
hari akhir. Alangkah bijaknya, jika
seluruh kaum muslim bahu-membahu untuk mendiskusikan dan menyelesaikan
permasalahan-permasalahan kaum muslim yang lebih mendesak.
Semoga risalah ini bisa bermanfaat dan menambah khazanah pengetahuan
Islam.
0 komentar:
Posting Komentar
Jika ada link rusak mohon komentar, jazakumullah khoiron